Meneruskan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Prov. Sumatera Selatan nomor : Kw.06.3/3/Hj.00/96/2010, tanggal 07 April 2010 perihal : Perubahan setoran awal BPIH Reguler dan Khusus, maka kami sampaikan perubahan ketentuan sebagai berikut :
1. Besaran setoran awal Biaya Pendaftaran Ibadah haji (BPIH) regular/ biasa terhitung 01 April 2010 berubah menjadi Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta
Rupiah);
2. Besaran setoran BPIH Khusus/ Plus U$D 4.000,- (Empat Ribu U$ Dollar);
3. Bagi jemaah calon haji yang telah terlanjur menyetor dengan besaran biaya lama terhitung 01 April 2010, maka harus menambahi kekurangannya, sebagaimana poin 1 dan 2 di atas;
4. Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang pendaftaran haji yang baru, peraturan-peraturan persyaratan pendaftaran haji tetap berlaku.
Demikianlah untuk menjadi acuan seperlunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar