akarta(Pinmas)--Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji No. 13 tahun 2008. Dengan PP tersebut diharapkan penyelenggaraan ibadah haji semakin transparan dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia akan lebih maksimal.
"PP berkaitan dengan UU Haji hampir rampung," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada wartawan, Mingggu (4/4) malam disela-sela tasyakuran sukses Muktamar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Assyidiqiyah, Jakarta. Dalam acara itu hadir Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siradj serta para ulama.
Dalam PP yang akan ditandatangani Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, menurut Menag juga akan mengatur keberadaan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). "Termasuk juga Komisi Pengawas Haji," ujarnya.
Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Assyidiqiyah, KH Noer Iskandar SQ mengatakan, masalah pengawasan penyelenggaran ibadah haji tidak bisa dipandang sebelah mata. Pengawasan yang tepat akan berimbas pada pelayanan yang baik bagi jemaah.
Karena itu dia mengusulkan agar sosok yang dipilih sebagai anggota tim KPHI harus yang independen, tidak memihak kepada pemerintah yang notabene sebagai penyelenggara ibadah haji. "Harus independen, sehingga memberi masukan tanpa interpensi yang lain," ujar kiai Noer.
Menurutnya, apabila anggota berasal dari kalangan independen, maka pendapatnya akan murni. Karena itu dalam pemilihan tim KPHI jangan ada turut campur tangan pemerintah. "Tapi anggota jangan juga dari LSM yang berbau politis," imbuhnya.
Sebelumnya Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, anggota KPHI sebanyak 9 orang, merupakan 6 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang unsur pemerintah. "Anggota dari pemerintah harus full tidak boleh paruh waktu seperti seorang pejabat," katanya.
Seluruh anggota itu, lanjut dia, dipilih oleh DPR, kemudian diusulkan kepada Presiden. "Jadi anggota adalah benar-benar yang memahami masalah perhajian," tambah Ghafur. (ks)
Diupload oleh TS (-) dalam kategori Haji pada tanggal 05-04-2010 17:28
Sumber : http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=5685
Tidak ada komentar:
Posting Komentar