Senin, 29 Maret 2010

MUKTAMAR NU BAHAS BATASAN MASJIDIL HARAM

Kamis, 25 Maret 2010 18:56

Jakarta (MCH). Komisi Bahsul Masail Waqi’iiyah Muktamar NU ke 32 di Makassar malam ini membahas batasan Masidil Haram yang disebut memiliki pahala hingga 100.000 kali dibanding di tempat lainnya. Persoalan ini mengemuka setelah banyak jemaah haji yang tinggal jauh dari Masjidil Haram sehingga tak bisa menunaikan salat lima waktu di sana.

Jemaah haji akhirna hanya bisa melaksanakan salat di masjid di sekitar pemondokan mereka. Apalagi ada pendapat yang menyatakan bahwa salat sejauh masih di kota Mekah dianggap memiliki pahala 100.000 kali. Dalam pembahasan Komisi ini, mengutiput pendapat dari Imam Zarkasyi dalam Hasiyah Aljamal disebutkan bahwa batasan tempat yang memiliki pahala 100.000 kali ini banyak pendapat. Pendapat pertama adalah batasan haram bagi orang junub memasukiwilaah tersebut, yaitu tempay salat dan elatarannya.



Pendapat kedua adalah Mekah secara keseluruhan. Pendapat ketiga adalah tanah haram keseluruhan yang diharamkan dimasuki non-muslim. Pendapat keempat adalah kawasan bangunan kubus Kakbah. Pendapat kelima adalah Kakbah dan Hijir Ismail yang memang dianggap bagian dari Kakbah. Pendapat keenam menyebut Kakbah dan wilayah masjid di sekitarnya (Masjidil Haram seperti yang kita kenal) dan pendapat ketujuh adalah seluruh wlayah haram dan Arafah.

Semenara itu, ada endapat lain yang dikutip Al-Mugnil Muhtaj adalah wikayah Kakbah dan tempat tawaf. Putusan yang dibahas malam ini itu menyatakan juga bahwa ada pendapat yang menyebut pahala salat di Masjidil Haram tidak hanya 100.000 kali tapi 100 juta kali. (MH)

Sumber : http://www.informasihaji.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1291:muktamar-nu-bahas-batasan-masjidil-haram&catid=18:berita&Itemid=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar